Tentang:
Harga Jual Gas Perusahaan Daerah Kota Tarakan.
Katalog:
INDONESIA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
[ Peraturan Kepala BPH Migas dsb. ]
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2014 tanggal 3 Juli 2014
Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Yang Dijual Oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan. – Jakarta, 2014
BN; 912.2014
HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL OLEH PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tanggal Ditetapkan: 02/07/2014
Tanggal Diundangkan: 03/07/2014
Abstraksi:
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Adanya permohonan evaluasi ulang dari Perusahaan Daerah terhadap harga jual gas bumi rumah tangga di kota Tarakan.
Melalui Sidang Komite pada tanggal 20 Juni 2014 telah disepakati untuk menetapkan Harga Jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan. Hal-hal tersebut dituangkan dalam suatu penetapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Unduh PERATURAN-BPH-MIGAS-NOMOR-3-TAHUN-2014