Tentang:
Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Katalog:
INDONESIA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
[ Peraturan Kepala BPH Migas dsb. ]
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012.
Tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu. – Jakarta, 2012
BN; 1315.2012
ALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MASING-MASING KONSUMEN PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
Tanggal Ditetapkan: 24/12/2012
Tanggal Diundangkan: 26/12/2012
Abstraksi:
Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu.
Unduh Peraturan-BPH-Migas-No.-4-th.2012