Tentang:
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur
Katalog:
INDONESIA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
[ Peraturan Kepala BPH Migas dsb. ]
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tanggal 25 Mei
Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur. – Jakarta, 2015
BN;763.2015
PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA DAERAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR
Tanggal Ditetapkan: 23/05/2015
Tanggal Diundangkan: 25/05/2015
Abstraksi:
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur
Unduh peraturan-06-tahun-2015_ttd-penyaluran-jenis-bbm-tertentu