Tentang:
Minyak dan Gas Bumi.
Katalog:
Indonesia, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
[Peraturan Perundang-undangan]
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tanggal 23 November 2001,
Tentang Minyak dan Gas Bumi. – Jakarta, 2001
LN;136.2001
PENGATURAN KEGIATAN HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
BPHMIGAS BIRO HUKUM
Tanggal Ditetapkan: 20/11/2001
Tanggal Diundangkan: 23/11/2001
Abstraksi:
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperolah dari proes penambangan Minyak dan Gas Bumi;