Tentang:
Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Katalog:
NA
Status: Mencabut
Perubahan/Pencabutan atas:
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1354)
http://jdih.bphmigas.go.id/files/2015/11/peraturan-09-tahun-2015_ttd-penugasan-bu.pdf
Tanggal Ditetapkan: 10/01/2022
Tanggal Diundangkan: 19/01/2022
Abstraksi:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perlu penugasan kepada Badan Usaha dalam melakukan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.