Berita

BPH Migas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan tema "Penguatan Kapasitas dan Profesionalisme Hukum dalam Tata Kelola, Regulasi, dan Penanganan Permasalahan Hukum" yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Hukum BPH Migas, Nuryanti Wijayanti, dan diikuti oleh para Analis Hukum dari sembilan unit di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk Dewan Energi Nasional (DEN) dan BPH Migas.

Dalam sambutannya, Nuryanti Wijayanti menyampaikan bahwa Analis Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan melalui pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum dalam mendukung perumusan kebijakan, penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko hukum, penyusunan rekomendasi hukum, penyusunan dan harmonisasi regulasi, serta penanganan berbagai permasalahan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian ESDM.

Perkembangan regulasi nasional, dinamika kebijakan sektor ESDM serta meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum menuntut Analis Hukum untuk terus melakukan penguatan kapasitas dan profesionalisme agar mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas, adaptif, dan akuntabel. Penguatan kapasitas menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas analisis hukum, memperkuat tata kelola regulasi dan penanganan permasalahan hukum serta mendukung pengambilan kebijakan yang memiliki kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada hari pertama, bertindak sebagai narasumber Dwi Agustin Kurniasih dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dalam paparannya menyampaaikan terkait dengan instrument yang digunakan dalam melakukan analisa dan evaluasi menggunakan pedoman dan pendekatan baru yaitu  Pedoman Evaluasi  Peraturan Perundang-undangan atau Pedoman 6 Dimensi, Pedoman Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang serta Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum.

Memasuki hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pendalaman materi terkait mekanisme uji kompetensi, penyusunan formasi, serta perkembangan kelas jabatan fungsional Analis Hukum, dengan narasumber Emalia Suwartika, Kepala Bidang Bina Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN. Disampaikan bahwa uji kompetensi kenaikan jenjang Ahli Muda dilaksanakan melalui computer based test dengan materi meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk jenjang Ahli Madya penilaian terdiri atas tiga komponen, yaitu computer based test, penyusunan makalah, dan presentasi, yang nilai akhirnya merupakan akumulasi dari ketiga komponen tersebut. Ditekankan pula agar makalah yang disusun bersifat orisinal karena akan dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi pendeteksi plagiarisme.

Melalui rangkaian kegiatan selama dua hari ini, diharapkan selain dapat meningkatkan kapasitas kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum juga memberikan motivasi serta apresiasi atas kinerja dan beban kerja yang diemban oleh Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui pembinaan karir serta akselerasi kelas Jabatan Fungsional Analis Hukum. (Pokja Hukum BPH Migas).