BPH Migas terus memperkuat tata kelola pelaporan keuangan badan usaha sebagai bagian dari penguatan pengawasan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Upaya tersebut dilakukan melalui Sharing Session Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan yang merupakan kolaborasi Sekretariat dan Direktorat Gas Bumi BPH Migas tersebut menghadirkan Dr. Arie Wibowo, S.E., S.T., CPA., ASEAN CPA dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai narasumber, dan menjadi forum strategis untuk membedah pengaturan pelaporan keuangan badan usaha guna memastikan regulasi yang disusun oleh BPH Migas dapat selaras dan sesuai dengan tujuan dari PP Nomor 43 Tahun 2025.
Sharing session ini secara khusus membahas penyajian laporan keuangan badan usaha yang akan menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan BPH Migas mengenai Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) pada kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Forum ini menjadi langkah vital untuk memastikan rancangan regulasi yang sedang disusun ini dapat sejalan dengan PP Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam paparannya, Arie Wibowo menjelaskan bahwa penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 diarahkan untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang berkualitas, akuntabel, transparan, seragam, dan terintegrasi. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta kompetensi penyusun laporan keuangan dan mendorong penerapan praktik terbaik dalam pelaporan keuangan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada kebutuhan BPH Migas dalam memperoleh informasi keuangan yang relevan untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BPH Migas terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa oleh badan usaha. BPH Migas menyampaikan sejumlah perhatian, antara lain mengenai penyajian laporan keuangan berdasarkan segmentasi kegiatan usaha, kebutuhan standar penyajian laporan keuangan yang berlaku bagi badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta cakupan badan usaha yang memiliki kewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa pengaturan pelaporan keuangan dalam PP Nomor 43 Tahun 2025 tidak terbatas pada pelaku usaha di sektor keuangan. Ketentuan tersebut juga dapat diterapkan pada badan usaha di sektor lainnya yang memenuhi cakupan sebagai pelapor antara lain meliputi badan usaha di sektor lain yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Salah satu ciri dari adanya “interaksi bisnis” tersebut antara lain badan usaha memilik rekening debit dan/atau rekening kredit. Dengan demikian, PP Nomor 43 Tahun 2025 dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pengaturan teknis BPH Migas mengenai pelaporan keuangan badan usaha.
Pembahasan turut mencakup kewajiban badan usaha yang merupakan perusahaan induk untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang meliputi laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan entitas induk sebagai informasi tambahan, serta dokumen pendukung apabila diperlukan. Laporan keuangan tahunan tersebut wajib diaudit dan BPH Migas melalui regulasi teknisnya dapat mengatur penyajian laporan keuangan badan usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan BPH Migas.
Bagi BPH Migas, informasi keuangan tersebut memiliki arti penting karena laporan keuangan dan Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) merupakan bagian dari informasi yang diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pengaturan Akun Pengaturan sendiri telah menjadi instrumen dalam pengawasan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa oleh BPH Migas.
Melalui forum ini, BPH Migas dan Kementerian Keuangan menyelaraskan pemahaman mengenai penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 dengan kebutuhan pengawasan sektor hilir minyak dan gas bumi. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi teknis yang tidak hanya sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan nasional, tetapi juga mampu menyediakan informasi yang tepat, relevan, dan akuntabel bagi pelaksanaan fungsi pengawasan BPH Migas.
Sharing session ini menjadi bagian dari komitmen BPH Migas untuk terus memperkuat kualitas regulasi dan tata kelola pengawasan. Dengan pelaporan keuangan yang semakin terstruktur dan transparan, penyampaian Akun Pengaturan (Regulatory Accounts) badan usaha diharapkan dapat menjadi lebih konsisten, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa secara lebih efektif.
