BPH Migas melaksanakan Sharing Session Pembahasan Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPH Migas dan JDIH di Lingkungan Kementerian ESDM dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi hukum serta memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21–22 Agustus 2026 di Bandung, Jawa Barat, diikuti oleh perwakilan unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM. Kegiatan ini menjadi forum untuk berbagi pengalaman, menyelaraskan pemahaman, serta membahas berbagai aspek pengelolaan JDIH dalam mendukung tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, serta terintegrasi.
Dalam kegiatan tersebut, BPH Migas menyampaikan gambaran mengenai pelaksanaan pengelolaan JDIH, termasuk tugas anggota JDIH sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum diarahkan untuk mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Pembahasan juga menyoroti sejumlah aspek yang menjadi variabel penilaian kinerja JDIH, meliputi pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, aksesibilitas terhadap dokumen dan informasi hukum, integrasi dan sinkronisasi dokumen dan informasi hukum, serta pengembangan layanan JDIH. Pada aspek pengembangan, perhatian diberikan antara lain terhadap layanan informasi hukum secara on-site, layanan peraturan terjemahan, pengembangan aplikasi yang mendukung pemanfaatan JDIH, layanan informasi hukum bagi penyandang disabilitas, serta pelaksanaan evaluasi mandiri.
Dalam kaitannya dengan hasil evaluasi, BPH Migas menyampaikan hasil penilaian kinerja JDIH tahun 2025 yang memperoleh nilai *89 dengan kategori AA (Istimewa)*. Penilaian tersebut mencakup pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas, integrasi dan sinkronisasi, serta pengembangan layanan JDIH. Capaian tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan aspek pengelolaan yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi ruang penguatan dalam penyelenggaraan JDIH pada periode berikutnya.
Sejumlah rekomendasi menjadi perhatian dalam penguatan pengelolaan JDIH BPH Migas. Di antaranya adalah melengkapi pengolahan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada website JDIH, melengkapi Naskah Akademik, keterangan, penjelasan, atau naskah urgensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diundangkan, meningkatkan konten JDIH melalui media sosial, serta menambahkan statistik status keberlakuan peraturan perundang-undangan pada website JDIH.
Selain itu, BPH Migas juga diarahkan untuk mempertahankan integrasi dan sinkronisasi dengan Portal JDIHN, memperluas layanan peraturan terjemahan sesuai kebutuhan dan prioritas program strategis, serta mengembangkan pemanfaatan teknologi dalam layanan JDIH. Pengembangan tersebut antara lain mencakup pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), layanan informasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan keamanan teknologi informasi, survei kepuasan, serta penyediaan layanan informasi hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pembahasan lebih lanjut diarahkan pada penguatan layanan JDIH yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, terdapat beberapa isu yang perlu didalami, antara lain ruang lingkup layanan JDIH secara on-site, penerapan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, pemanfaatan AI dalam pengelolaan dan pelayanan JDIH, serta jangka waktu pelaporan dan kemungkinan perubahan indikator penilaian JDIH pada periode yang akan datang.
Melalui kegiatan ini, BPH Migas dan unit-unit di lingkungan Kementerian ESDM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pengelolaan JDIH, baik dalam aspek kelengkapan dan kualitas dokumen, aksesibilitas informasi, integrasi sistem, maupun pengembangan layanan berbasis teknologi. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan JDIH sebagai bagian dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
