Klasifikasi
Amar Putusan
Permohonan para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945 tidak diterima
Permohonan para Pemohon mengenai konstitusionalitas Pasal 1 angka 19, Pasal 1 angka 23, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945 tidak diterima
Tanggal Dibacakan
2023-03-28
2023-03-28
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI)
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI)
Tergugat/Termohon
Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tempat Pengadilan
Lokasi
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :
